KENALI.CO.ID, BATANGHARI – Pjs. Bupati Batanghari, Drs. M. Arief Budiman melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rantau Puri, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari.
Pelantikan bertempat di kantor Desa Rantau Puri, Kecamatan Muarabulian, Rabu (13/11/2024).
Pelantikan ini berdasarkan Surat keputusan Bupati Batanghari Nomor 518 Tahun 2024 Tanggal 26 September 2024 tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rantau Puri Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari.
Acara dihadiri oleh Kepala Dinas PMD, Forkopimcam, Sekretaris Camat Muarabulian, Pemerintah Desa Rantau Puri dan undangan lainnya.