NEWS  

Polemik Legalitas Pagar Laut, Dulu Tak Bertuan Kini Punya HGB

banner 120x600
banner 468x60

Jambilive.id | Jakarta – Polemik soal pagar laut terus berlanjut. Sebelumnya stakeholder-stakeholder terkait saling lempar mengaku tak tahu siapa pemilik pasak-pasak yang dibangun di lepas pantai Laut Tangerang, Banten itu.

Kini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

banner 325x300

Berdasar aplikasi Bhumi milik Kementerian ATR/BPN, ada sebanyak 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang dimiliki oleh Perseroan Terbatas (PT), dengan sebanyak 234 bidang di antaranya milik PT Intan Agung Makmur; 20 bidang tanah milik PT Cahaya Inti Santosa; dan 9 bidang lainnya milik perorangan.

Selain itu, ada 17 bidang tanah yang memiliki SHM di kawasan tersebut.

“Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai,” kata Nusron, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (21/1/2025).

\"\"

 

 

Jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. Bahkan, jika terbukti terdapat cacat material, prosedural, atau hukum, sertifikat-sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan.

\"\"

 

 

\”Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,\” tegasnya.

\"\"

 

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, berbeda pandangan dengan Nusron yang masih akan mengevaluasi letak sertifikat dan juga proses penerbitan sertifikat. Trenggono menegaskan sertifikat pagar laut Tangerang bersifat ilegal dan ia heran mengapa sertifikat dapat diterbitkan.

Padahal, menurut undang-undang, seluruh wilayah laut adalah milik umum. “Kalau di dasar laut, itu tidak boleh ada sertifikat. Itu sudah jelas ilegal juga,” kata dia, kepada awak media, di Istana Negara, Senin (20/1/2025).

\"\"

 

Trenggono menduga, pembangunan pagar laut di Tangerang memiliki tujuan tersembunyi, yakni membuat lahan baru di kawasan utara Banten. Sebab, pada penerapannya, pagar laut berfungsi menahan sedimentasi yang dibawa air laut. Kemudian, sedimentasi yang tertahan bakal meninggi hingga levelnya mencapai sebuah daratan.

\”Kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami. Jadi, nanti kalau terjadi seperti itu, akan terjadi daratan,\” jelas dia.

Terbukti, sudah sekitar 30 ribu hektare sedimentasi yang kini terbuat dari pagar laut tersebut. Bahkan, menurut hasil pemeriksaan, sudah ada sertifikat tanah diterbitkan dari sedimentasi akibat pagar laut itu.

Ke depan, saat sedimentasi makin melebar, Trenggono menilai, sertifikat juga akan kembali terbit. Meski kembali ditegaskannya, sertifikat dari hasil sedimentasi pagar laut tersebut tak akan berlaku alias ilegal.

\”Nanti tiba-tiba nongol itu sertifikatnya, kalau sudah dia berubah menjadi daratan itu, dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang ini, itu tidak berlaku. Kenapa, karena pasti yang namanya kegiatan di ruang laut ya tidak boleh, harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut tidak boleh, harus ada izin,\” urainya.

Dengan status ilegal tersebut, KKP akan segera bergabung dengan pasukan TNI Angkatan Laut (AL) untuk membongkar pagar laut tersebut.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *